Posts

Showing posts from August, 2017

Undang-undang Pemilu Jerman tahun 1953

Image
Revisi undang-undang pemilu pertama kali dilakukan pada tahun 1953 yang  digunakan untuk pelaksanaan pemilu 1956.  Dalam revisi ini  ada sejumlah perubahan. Satu , jumlah kursi Bundestag meningkat. Dua , jumlah distrik upper tier menurun dari 11 distrik menjadi 9 distrik. Tiga , pemilih mendapatkan dua suara, dan ada suara terpisah untuk kandidat SMD dan daftar partai regional. Empat , parliamentary threshold 5% untuk mendapatkan kursi daftar yang awalnya diberlakukan di level regional (negara bagian) sekarang diberlakukan di level nasional.  Scarrow (2001) menyebutkan bahwa revisi ini adalah akibat pengaruh partai FDP yang mencoba mematuhi peraturan untuk memenuhi kepentingannya. FDP adalah partai kecil paling besar yang mencoba untuk menempatkan dirinya sebagai partai penting di tengah-tengah dengan menerapkan threshold federal yang mencegah kompetitor yang lebih kecil dan regional (seperti Bavarian Party dan Partai German yang berasal dari Lower Saxony) u...

Undang-undang Pemilu Jerman tahun 1949

Image
Revisi Undang-undang Pemilu Jerman  Undang-undang pemilu Republik Federal Jerman mengalami perubahan sebanyak 10 kali. RFJ menggunakan  Mixed Member Proportional atau  MMP sebagaimana disebutkan dalam the Basic Law atau konstitusi Jerman. MMP merupakan hasil bargaining di antara berbagai kekuatan-kekuatan demokrasi termasuk partai politik di wilayah Jerman Barat. MMP sebenarnya adalah sistem pemilu provisional atau temporer, tetapi ternyata esensinya tidak berubah sejak diterapkan pada tahun 1949 hingga hari ini. Sebelum menggunakan MMP, the German Empire menggunakan  sistem mayoritarian absolut Two-Round System (TRS) . Sedangkan Republik Weimar menggunakan sistem pemilu perwakilan proporsional murni ( pure proportional representation system ).   Sistem pemilu Mixed Member Proportional atau MMP digunakan pertama kalinya di Jerman Barat berdasarkan  Undang-undang pemilu tahun 1949. Pembuatan dan penerapan  sistem yang spesifik ini berdasarkan bebe...

Pengantar

Sebagai salah satu negara dengan demokrasi yang sudah cukup mapan, Republik Federal Jerman memiliki sejarah yang cukup menarik. Tetapi literatur mengenai politik dan sistem pemilu Jerman dalam bahasa Indonesia tidak banyak kalau bisa dikatakan sangat kurang. Hampir sebagian besar referensi yang ada adalah dalam bahasa Inggris.  Awalnya adalah keinginan saya menjadikan sistem pemilu Jerman sebagai tesis di Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia. Tetapi karena berbagai hal, maka saya tidak jadi menulis tesis tentang sistem pemilu Jerman. Tetapi, sayang sekali untuk melupakan apalagi membuang potongan-potongan tulisan dan artikel yang sudah saya tulis untuk keperluan tesis tersebut. Banyak hal-hal menarik yang sebelumnya saya sudah tahu dan tidak saya ketahui dan diperdalam dalam Reading Course , sehingga saya ingin menjadikannya sebuah buku.  Sistem pemilu Jerman adalah MMP atau Mixed Member Proportional , berbeda dengan Indonesia yang menerapkan sistem proporsion...

Pembagian wilayah Jerman pasca Perang Dunia Kedua

Image
Jerman menyerah tanpa syarat pada tanggal 6 Mei 1945. Sejak itu, Jerman berada di bawah pendudukan tentara Sekutu. Berdasarkan Konferensi Potsdam yang dilaksanakan pada 17 Juli hingga 2 Agustus 1945, Sekutu kemudian membagi Jerman menjadi 4 zona pendudukan militer. Perancis menguasai wilayah barat daya, Inggris di barat laut, Amerika Serikat di selatan dan Uni Soviet di timur. Sedangkan di bagian timur dibatasi pada garis Oder-Neisse. Wilayah Jerman yang diakui adalah wilayah Jerman yang ada hingga tanggal 31 Desember 1937. Sedangkan wilayah-wilayah yang merupakan penaklukan akibat ekspansi Nazi tidak diakui.  

Perjalanan penentuan Parliamentary Threshold 5% di Jerman

oleh: Pipit Apriani, mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia Sistem pemilu Jerman menerapkan parliamentary threshold sebesar 5% atas suara partai yang dhitung secara nasional. Partai yang suaranya sama dengan atau lebih dari 5%, maka berhak mendapatkan kursi di Bundestag. Penerapan PT penting dilakukan untuk menjaga jumlah partai supaya tidak terlalu banyak di parlemen, sehingga tidak menyulitkan dalam pengambilan keputusan.   Keputusan PT 5% berevolusi dari tahun ke tahun.  Di tahun 1949, parliamentary threshold adalah satu mandat langsung (Direktmandat) yang berasal dari suara pertama atau 5% di setiap negara bagian. Hal ini menyebabkan  proliferation partai-partai regional. Di tahun 1953 persyaratan ini diubah menjadi satu mandat langsung atau 5% dari suara nasional. Di tahun 1956 terjadi perubahan lagi yaitu tiga suara mandat langsung (tiga dapil dari suara pertama) atau 5% suara nasional. Artinya, jika sebuah partai memenangkan dua dapil...