Perjalanan penentuan Parliamentary Threshold 5% di Jerman

oleh: Pipit Apriani,
mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

Sistem pemilu Jerman menerapkan parliamentary threshold sebesar 5% atas suara partai yang dhitung secara nasional. Partai yang suaranya sama dengan atau lebih dari 5%, maka berhak mendapatkan kursi di Bundestag. Penerapan PT penting dilakukan untuk menjaga jumlah partai supaya tidak terlalu banyak di parlemen, sehingga tidak menyulitkan dalam pengambilan keputusan.  

Keputusan PT 5% berevolusi dari tahun ke tahun. Di tahun 1949, parliamentary threshold adalah satu mandat langsung (Direktmandat) yang berasal dari suara pertama atau 5% di setiap negara bagian. Hal ini menyebabkan  proliferation partai-partai regional. Di tahun 1953 persyaratan ini diubah menjadi satu mandat langsung atau 5% dari suara nasional. Di tahun 1956 terjadi perubahan lagi yaitu tiga suara mandat langsung (tiga dapil dari suara pertama) atau 5% suara nasional. Artinya, jika sebuah partai memenangkan dua dapil melalui mandat langsung dan 4% suara nasional, maka partai tersebut hanya akan mendapat dua kursi saja. 

Di tahun 1990 terjadi pemilu pasca reunifikasi Jerman Barat dan Jerman Timur. Penghitungan kursi dilaksanakan secara terpisah dan berbeda untuk Jerman Barat dan Jerman Timur. Hal ini dilakukan untuk tidak mendiskriminasi  Jerman Timur. Pada tahun 1994, peraturan yang disahkan pada tahun 1956 dilaksanakan di seluruh negeri. 

Comments

Popular posts from this blog

Undang-undang Pemilu Jerman tahun 1953

Tipologi partai-partai politik di Jerman