Undang-undang Pemilu Jerman tahun 1953
Revisi undang-undang pemilu pertama kali dilakukan pada tahun 1953 yang digunakan untuk pelaksanaan pemilu 1956. Dalam revisi ini ada sejumlah perubahan. Satu, jumlah kursi Bundestag meningkat. Dua, jumlah distrik upper tier menurun dari 11 distrik menjadi 9 distrik. Tiga, pemilih
mendapatkan dua suara, dan ada suara terpisah untuk kandidat SMD dan daftar
partai regional. Empat, parliamentary threshold 5% untuk mendapatkan kursi daftar yang awalnya diberlakukan di level regional (negara bagian) sekarang diberlakukan di level nasional.
Scarrow (2001) menyebutkan bahwa revisi ini adalah akibat pengaruh partai FDP yang mencoba mematuhi peraturan untuk memenuhi kepentingannya.
FDP adalah partai kecil paling besar yang mencoba untuk menempatkan dirinya sebagai
partai penting di tengah-tengah dengan menerapkan threshold federal yang
mencegah kompetitor yang lebih kecil dan regional (seperti Bavarian Party dan
Partai German yang berasal dari Lower Saxony) untuk masuk parlemen.
Bawn menunjukkan bagaimana tiket single yang diterapkan di tahun 1949 berpotensi menguntungkan CDU/CSU dan memberikan partai-partai lain insentif untuk mendapatkan sistem dua tiket. Secara khusus, FDP akan menjadi penerima manfaat utama dari split tiket dari pemilih yang mendonasikan suara kedua mereka bagi FDP.
Bawn menunjukkan bagaimana tiket single yang diterapkan di tahun 1949 berpotensi menguntungkan CDU/CSU dan memberikan partai-partai lain insentif untuk mendapatkan sistem dua tiket. Secara khusus, FDP akan menjadi penerima manfaat utama dari split tiket dari pemilih yang mendonasikan suara kedua mereka bagi FDP.
Jumlah kursi di Bundestag
Jumlah legislator meningkat menjadi minimal 484 kursi dari 400 kursi ditambah 22 anggota non voting dari Berlin Barat yang dikuasai oleh AS, UK dan Perancis.
Jumlah legislator meningkat menjadi minimal 484 kursi dari 400 kursi ditambah 22 anggota non voting dari Berlin Barat yang dikuasai oleh AS, UK dan Perancis.
Distrik dan besaran kursi di dapil
Jumlah distrik lower tier meningkat dari 240 distrik menjadi 242 distrik. Jumlah distrik upper tier menurun dari 11 menjadi 9, sedangkan rata-rata district magnitude atau besaran kursi di upper tier tumbuh meningkat hampir 54.
Jumlah distrik lower tier meningkat dari 240 distrik menjadi 242 distrik. Jumlah distrik upper tier menurun dari 11 menjadi 9, sedangkan rata-rata district magnitude atau besaran kursi di upper tier tumbuh meningkat hampir 54.
Jumlah suara
Setiap pemilih mendapatkan dua suara: satu untuk kandidat distrik (Wahlkreis) di mana pemilih bertempat tinggal (Erststimme), dan satu lagi untuk daftar partai untuk level negara bagian (Zweitstimme). Pemilih bebas untuk mengkombinasikan kandidat dari partai manapun.
Setiap pemilih mendapatkan dua suara: satu untuk kandidat distrik (Wahlkreis) di mana pemilih bertempat tinggal (Erststimme), dan satu lagi untuk daftar partai untuk level negara bagian (Zweitstimme). Pemilih bebas untuk mengkombinasikan kandidat dari partai manapun.
Threshold Partai
Partai harus mendapatkan paling sedikit satu kursi di lower tier agar partai bisa mendapatkan kursi tambahan melalui prosedur upper tier. Distrik lower tier tidak harus berada di dalam distrik upper tier tertentu atau mendapatkan paling sedikit 5% Zeitstimmen di level federal. Hal ini berbeda dengan threshold yang diaplikasikan di level negara bagian dalam UU Pemilu tahun 1949.
Partai harus mendapatkan paling sedikit satu kursi di lower tier agar partai bisa mendapatkan kursi tambahan melalui prosedur upper tier. Distrik lower tier tidak harus berada di dalam distrik upper tier tertentu atau mendapatkan paling sedikit 5% Zeitstimmen di level federal. Hal ini berbeda dengan threshold yang diaplikasikan di level negara bagian dalam UU Pemilu tahun 1949.
Alokasi kursi untuk partai di level upper tier.
Tidak ada perubahan, kecuali bahwa Zweitstimme atau suara kedua dihitung sebagai suara tersendiri, bukan lagi sebagai suara kesatuan seperti di tahun 1949. Zweitstimme dikombinasikan dengan Erststimme bagi kandidat yang tidak terhubung dengan daftar partai upper listatau dengan kata lain, tidak ada dalam daftar tersebut.
Tidak ada perubahan, kecuali bahwa Zweitstimme atau suara kedua dihitung sebagai suara tersendiri, bukan lagi sebagai suara kesatuan seperti di tahun 1949. Zweitstimme dikombinasikan dengan Erststimme bagi kandidat yang tidak terhubung dengan daftar partai upper listatau dengan kata lain, tidak ada dalam daftar tersebut.

Comments
Post a Comment