Undang-undang Pemilu Jerman tahun 1949

Revisi Undang-undang Pemilu Jerman 

Undang-undang pemilu Republik Federal Jerman mengalami perubahan sebanyak 10 kali. RFJ menggunakan Mixed Member Proportional atau MMP sebagaimana disebutkan dalam the Basic Law atau konstitusi Jerman. MMP merupakan hasil bargaining di antara berbagai kekuatan-kekuatan demokrasi termasuk partai politik di wilayah Jerman Barat. MMP sebenarnya adalah sistem pemilu provisional atau temporer, tetapi ternyata esensinya tidak berubah sejak diterapkan pada tahun 1949 hingga hari ini. Sebelum menggunakan MMP, the German Empire menggunakan sistem mayoritarian absolut Two-Round System (TRS). Sedangkan Republik Weimar menggunakan sistem pemilu perwakilan proporsional murni (pure proportional representation system).  

Sistem pemilu Mixed Member Proportional atau MMP digunakan pertama kalinya di Jerman Barat berdasarkan Undang-undang pemilu tahun 1949. Pembuatan dan penerapan  sistem yang spesifik ini berdasarkan beberapa hal. Pertama, pengalaman kepemiluan di masa Republik Weimar yang mendiskreditkan sistem yang tidak proporsional. Kedua, ada konsensus yaitu sistem pemilu yang baru harus lebih "personalized" daripada sistem pemilu yang digunakan di masa Weimar yang "tidak personal“. Dengan cara ini diharapkan stabilitas dalam membangun hubungan trustee antara pemilih dan legislator akan terjaga. Pilihan sistem pemilu yang muncul kemudian adalah memilih antara system SMP ala Inggris dan sebuah system yang lebih proporsional di mana distrik berwakil tunggal akan menerima peran yang lebih sederhana.


Gedung parlemen di Jerman
Jumlah legislator di Bundestag 
Menurut pasal 8 ayat 2 the Basic Law, jumlah legislator di Bundestag paling sedikit 400 kursi. Dua ratus empat puluh (240) legislator datang  dari  distrik berwakil tunggal, sedangkan sisanya yaitu 160 kursi didistribusikan melalui mekanisme kompensasi di level negara bagian. Saat itu Jerman memiliki 11 negara bagian. Kursi tambahan akan ditambahkan melalui Uberhangmandate.

Distrik dan besaran distrik: Dalam lower tier, semua distrik adalah distrik pluralitas satu kursi. Dalam upper tier, ada 11 distrik dengan ukuran distrik yang berbeda tergantung jumlah penduduk. Rata-rata ukuran distrik adalah lebih dari 36 kursi. Perlu dicatat bahwa karena sistem pemilu MMP, maka penghitungan suara di Jerman Barat ada dua level yaitu lower tier dan upper tier.

Jumlah suara: Setiap pemilih memiliki satu suara untuk memilih satu kandidat  yang mungkin terkait dengan partai tertentu. Karena saat itu, kandidat independen dimungkinkan. Di setiap distrik, kandidat yang berbeda berkompetisi, karena satu kandidat hanya mencalonkan diri di satu distrik saja. 

Threshold partai. Sebuah partai dapat berkompetisi untuk kursi di upper tier jika mereka memiliki paling sedikit 5% suara di negara bagian tertentu atau jika mendapatkan paling sedikit satu kursi di level lower tier. Di beberapa negara bagian, threshold ini secara alami diperkuat dengan jumlah kursi yang relatif rendah untuk didistribusikan. Misalnya Bremen 4 kursi, Wurttemberg-Hohenzollern 10 kursi, Baden 11 kursi dan Hamburg 13 kursi.

Alokasi kursi untuk partai di level lower tier. Di 240 distrik berwakil tunggal, kursi dialokasikan melalui voting pluralitas sederhana yaitu kandidat yang mendapatkan suara paling banyak dari kandidat lain mendapatkan kursi tersebut.

Alokasi kursi untuk partai di level upper tier. Jerman Barat saat itu memiliki 11 negara bagian. Di 11 negara bagian, semua suara untuk kandidat yang mewakili partai dan terdaftar di sebuah daftar dikumpulkan. Suara yang lain disingkirkan. Konversi suara menjadi kursi dihitung dengan formula D’Hondt.  Kursi didistribusikan dengan cara dan keadaan tertentu termasuk kursi yang didapatkan oleh partai di level lower tier. Tetapi kursi di level lower tier yang didapatkan oleh kandidat yang tidak terkait dengan daftar party upper tier tidak dimasukkan.
Jika partai mendapatkan kursi upper tier lebih sedikit daripada yang didapatkan di lower tier, maka partai tersebut berhak mendapatkan kursi tambahan atau Uberhangmandate.  Hanya partai yang memiliki minimal 5% suara di negara bagian atau satu kursi mandat langsung yang bisa mendapatkan kursi tambahan melalui penghitungan level upper tier.

Alokasi kursi untuk kandidat
Di lower tier atau level distrik, kandidat dengan jumlah suara tertinggi mendapatkan kursi, karena di level tier sistem pemilu yang digunakan adalah sistem majoritarian atau first past the post.   Di level upper tier, kursi dihitung berdasarkan kursi yang tersedia di negara bagian. Kursi didistribusikan kepada partai-partai melalui daftar tertutup yaitu kandidat dipilih berdasarkan nomor urut di daftar tersebut.

Ditulis oleh: Pipit Apriani, mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia.



Sumber: 
1. ESCE, Electoral System Change in Europe since 1945, oleh Elwin Reimink and Rebecca Teusch
2. IDEA International 


Comments

Popular posts from this blog

Undang-undang Pemilu Jerman tahun 1953

Perjalanan penentuan Parliamentary Threshold 5% di Jerman

Tipologi partai-partai politik di Jerman