Sistem Pemilu Jerman
Sistem pemilu
Jerman adalah kombinasi antara system pemilu perwakilan proporsional dan
majoritarian. Berdasarkan the Basic Law
(konstitusi Republik Federal Jerman), jumlah anggota Bundestag minimal 598
orang.
Separuhnya atau 299 orang dipilih dari 299 distrik pemilu atau Wahlkreis. Sistem yang digunakan adalah
majoritarian atau First Past the Post. Yang mendapatkan suara terbanyak, dialah pemenangnya. Separuhnya lagi, atau
299 orang dipilih melalui daftar partai dengan menggunakan system perwakilan
proporsional. Dalam sistem pemilu ini, partai akan mendapatkan kursi
sesuai dengan proporsi suara yang diperolehnya.
Sejarah Sistem Pemilu Jerman
Jerman sudah melaksanakan pemilu sejak abad 19, meskipun saat itu Jerman masih berbentuk kekaisaran dan masih terpecah-pecah. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem mayoritas dengan dua cara memilih. Hanya pria yang berusia di atas 25 tahun yang boleh memlih atau memberikan suara.
Sedangkan di masa Prusia dari tahun 1849 hingga 1918 mereka yang berhak memberikan suara hanya untuk mereka yang berada di level atau kasta berdasarkan properti dan pendapatan. Kelas ketiga seperti petani dan buruh tidak memiliki hak politik atau hak memberikan suara. Disrik pemilihan sudah dibentuk.
Di masa Republik Weimar, tidak hanya pria yang memiliki hak suara, tapi juga perempuan di atas 20 tahun.
Di masa kekaisaran ketiga (Nazi Hitler) terjadi pembentukan partai tunggal sehingga hilang alternatif bagi para pemilih.
Comments
Post a Comment