Sistem Pemilu Jerman

Sistem pemilu Jerman adalah kombinasi antara system pemilu perwakilan proporsional dan majoritarian.  Berdasarkan the Basic Law (konstitusi Republik Federal Jerman), jumlah anggota Bundestag minimal 598 orang. 

Separuhnya atau 299 orang dipilih dari 299 distrik pemilu atau Wahlkreis. Sistem yang digunakan adalah majoritarian atau First Past the Post. Yang mendapatkan suara terbanyak, dialah pemenangnya. Separuhnya lagi, atau 299 orang dipilih melalui daftar partai dengan menggunakan system perwakilan proporsional. Dalam sistem pemilu ini, partai akan mendapatkan kursi sesuai dengan proporsi suara yang diperolehnya.

Karena menggunakan dua system ini, maka pemilih Jerman mendapatkan dua surat suara yaitu surat suara pertama atau Erststimme dan surat suara kedua yang disebut dengan Zweitstimme. Surat suara pertama digunakan untuk memilih kandidat yang akan mewakili dapil distrik, sedangkan surat suara kedua digunakan untuk memilih kandidat yang akan mewakili negara bagian. 

Sejarah Sistem Pemilu Jerman 

Jerman sudah melaksanakan pemilu sejak abad 19, meskipun saat itu Jerman masih berbentuk kekaisaran dan masih terpecah-pecah. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem mayoritas dengan dua cara memilih. Hanya pria yang berusia di atas 25 tahun yang boleh memlih atau memberikan suara. 

Sedangkan di masa Prusia dari tahun 1849 hingga 1918 mereka yang berhak memberikan suara hanya untuk mereka yang berada di level atau kasta berdasarkan properti dan pendapatan. Kelas ketiga seperti petani dan buruh tidak memiliki hak politik atau hak memberikan suara. Disrik pemilihan sudah dibentuk.

Di masa Republik Weimar, tidak hanya pria yang memiliki hak suara, tapi juga perempuan di atas 20 tahun.

Di  masa kekaisaran ketiga (Nazi Hitler) terjadi pembentukan partai tunggal sehingga hilang alternatif bagi para pemilih.

Comments

Popular posts from this blog

Undang-undang Pemilu Jerman tahun 1953

Tipologi partai-partai politik di Jerman

Perjalanan penentuan Parliamentary Threshold 5% di Jerman